Sabtu, 24 Februari 2018

STIKES Halmahera Temukan Manfaat Daun Pisang Cepatu Kering, Untuk Kesehatan Tubuh Manusia



Halut-  Bergerak di dunia pendidikan khususnya bidang pendidikan, kini  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Halmahera yang merupakan kampus ternama di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, terus berinovasi dan meningkatkan keahlian mahasiswanya melalui berbagai penelitian.
Alhasil,   melalui salah satu mahasiswa studi akhir dan sejumlah dosen STIKES Halmahera telah meneliti daun pisang cepatu (Kapuk) kering yang mengandung beberapa senyawa diantaranya, beta sterol vitamin E, 3 methyil dan 5 alfa.
Dr. Arend L Mapanawang, Pemilik Kampus STIKES Halmahera  sekaligus Ketua Yayasan Medika Mandiri, menuturkan  daun pisang cepatu (Kapuk) kering secara empiris sudah digunakan untuk penurunan panas, sakit menelan dan lain sebagainya.
“Sekarang dosen dan mahasiswa farmasi keperawatan STIKES sedang meneliti manfaat daun pisang kering untuk kesehatan manusia, sebab terdapat di dalamnya ada beberapa senyawa aktif seperti beta sterol vitamin E, 3 methyil dan 5 alfa khasiatnya mampu memperbaiki metabolisme kolestrol tubuh,” jelas Arend L. Mapanawang, kepada Nusantaratimur.com, Selasa (30/5/2017).

Foto : Dr. Arend L. Mapanawang

Selain itu,  Arend selaku Ketua Tim melakukan uji senyawa bekerja sama dengan Laboratorium Pemprov DKI Jakarta. Dari  berhasil meneliti sekira 30 senyawa yang mengandung herbal asli alam Halmahera. Bahkan ada 6 sudah pengajuan hak paten dan 2 sudah keluar rekom paten yaitu golobe dan daun gedi. Sementara untuk sayur lilin, boteme daun pisang dalam proses di Kemenkum HAM RI. 
“Tidak lama lagi usaha kecil obat tradisional segera hadir di Halut, tepatnya di Desa Pitu. Ini hal yang langkah pengembangan dari kewirausahaan farmasi STIKES Halmahera,” ujar Arend.
Kata Arend, pihaknya lagi menunggu tim BPOM Provinsi Maluku Utara untuk visitasi pada pekan depan. Dokumen kelengkapan perusahaan sudah siap bahan baku, untuk golobe di datangkan dari Loloda dan Kao, sementara boteme di datangkan dari Kao juga.
“Obat jamu herbal pertama di Maluku Utara akan di kembangkan oleh PT. Halmahera Mandiri Sehati (HMS) dengan nama produksi herbalove yang terdiri dari beberapa jenis seperti golaren (Golobe), Halbet (Sayur lilin), halkol (Boteme),” jelasnya. (DN)

HomeRegionalBali Nusra Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kupang Mati Langkah Setelah Buron 2 Tahun

Tempat kejadian perkara pembunuhan mahasiswa Kupang asal Adonara yang tewas saat syukuran wisuda. (Liputan6.com/Ola Keda)


Liputan6.com, Kupang - Tim Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk Gomes Senlau (22), Kamis, 22 Februari 2018, sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Bekasi.
Gomes merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Kupang asal Adonara, Flores Timur, Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrining Budi didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman dibantu Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan pengembangan penyelidikan jarak jauh untuk memastikan keberadaan tersangka. Setelah informasi valid, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Bekasi," ujar Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada Liputan6.com, Jumat, 23 Februari 2018.
Dia mengatakan, selama pelariannya, tersangka bekerja sebagai penjaga lahan kosong dan bergabung bersama kelompok pemuda Hercules di wilayah Jakarta.
Saat ini, tersangka pembunuhan itu berada di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Polisi akan membawanya kembali ke Kupang pada Senin pagi, 26 Februari 2018.

ilustrasi Pembunuhan

Tersangka Gomes dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan terhadap barang dan orang serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) terkait penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat acara syukuran wisuda di RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 01.30 Wita. Akibatnya, seorang mahasiswa bernama Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran tewas.
Kasus penganiayaan itu juga mengakibatkan rekan korban, Adrianus Kia Beda (20), sempat sekarat akibat dibacok pelaku. Selain itu, sembilan motor milik penghuni rumah kos dibakar tersangka dan rekan-rekannya.

Sabtu, 17 Februari 2018

Ketujuh Pria Ini Nekat Perkosa Seorang Gadis Dibawa Umur


JAILOLO-kabardaerah.com- Lagi-lagi Tujuh orang lelaki memperkosa satu anak di bawa umur di Desa Tuguraci Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berinisial  NE (16) Kejadian  tersebut terjadi Pukul 00.30 WIT Senin, (05/02) Kemarin. Pelaku yang melakukan Persetubuhan anak dibawa umur di antaranya Naldo Nyiara (18) ,Yori mijinglali (16), Riski nyiara (17), Nandes Aye(18), Efan Tude(19), Ongo Nyiara(25), Yafet Tude (21).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jailolo Selatan Rusmim Arif Kepada kabardaerah.com Minggu, (11/02) di Polsek Jalsel. Pihak Polres mengetahui ketika Orang Tua Korban serta Ketua BPD Desa Tuguraci melaporkan ke Kantor. Kemudian dengan laporan tersebut pihak piket langaung melalukan laporan polisi. Serta bergerak cepat melalukan penagkapan Tujuh orang pelaku tersebut. Dalam penangkapan 7 orang pelaku tidak ada perlawan kepada pihak polisi.
“Kami ketika terima laporan dari orang tua korban. Kami pangaung bergerak cepat untuk melakukan penagkapan tujuh orang pelaku tersebut.” Kata Kanit Reskrim Polsek Jalsel Rusmin Arif. 
Rusmin juga menjelaskan korban tersebut sudah melakukan fiaun. Dan terbuktik tujuh orang pelaku melakukan pemerkosaan.”Tujuh orang pelaku ini, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jonto UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di betikan denda sebesar 5 miliar.”Tutupnya.
Peliput : zulfikar saman

Kamis, 15 Februari 2018

Undang-Undang Pendidikan


Pendidikan sebagai hak warganegara sehingga pemerintah menuangkan ke dalam UUD 1945 berikut adalah keterangannya,

Pasal UUD 1945 yang menyatakan tentang pendidikan adalah:
  1. Pasal 31 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
  2. Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dengan undang-undang
  3. Pasal 32: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Konstitusi Sementara RIS berlaku dari 27 Desember sampai 17 Agustus 1950. Pasal yang menyatakan tentang pendidikan temasuk dalam Bab V tentang hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia, terdapat pada pasal 30 berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
  •  Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas
  •  Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan perundang-undangan.

Pentingnya pendidikan memang dirasakan sangat perlu oleh pemerintahan yang berkuasa saat itu. Untuk menjadikan generasi lebih pintar meski banyak larangan dari berbagai pihak.

Sumber : http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/pendidikan-nasional-indonesia-tahun.html

Rabu, 14 Februari 2018

Samsudin Dano - puisimu mengetarkan dada

(Samsudin Dano)

Haeeee , apalah arti dunia.
Singgah pun sementara, emban tugas manusia terlalu serius permainan pun jadi lupa tawa.
Fokus gagal fungsi syaraf lah apa daya.
Sekali maju tidak boleh mundur, sekali terikat tidak boleh lepas. Masjid masjid dalam lihat tidak boleh hilang.
Di gambar dalam bayangan jangan di atas kertas.
Sebab Teman dalam sunyi tidak boleh pergi.
Ia kan manusia yang mengenal , hati mahalnya melemah tapi tidak di jual.
Kepunyaan Allah semata daku dan kamu.
Cahaya lahir dalam gelap , gelap pun lahir dalam cahaya.
Kita tidak mempersengketa jarak surga tapi kita terlanjur menerima tugas.
Lalai sekali tidak boleh jatuh ke hitam.
Puisi tidak semacam sufi lantas makna mengarahkan diri di kebaikan.
Jangan hilang siapa kamu sedang siapa aku ada di balik kamu. Jangan lumpuh diri kamu sebab kamu ada daku.
Pelindung kamu yang mengurung kamu dalam bahagia sebelum tiba fajar sebelum datang magrib.
Sebelum bumi guncang sebelum malam terang dan bercermin


Pada mulanya hanyalah tanah
Lalu tuhan mencipta adam
Setan pun murka dan tinggi muka
Sejak itu kita pun kenal yang namanya celaka
Pada mulanya hanyalah tulang iga
Lalu tuhan menjadikan hawa
Satu rusuk hilang seukur hasta
Sejak itu kita pun tahu yang namanya wanita
Pada mulanya hanyalah kata
Lalu tuhan meniup rasa ke dalam dada
Sepasang manusia merajut asa
Sejak itu kita pun mengenal cinta
Pada mulanya hanyalah buah
Ketika pohon belum bernama
Siapa sangka itulah nangka
Lalu kita kena getahnya.


Puisi (Samsudin Dano)

4 Pasangan Calon Lolos, Kakak Beradik Bertarung di Pilkada Maluku Utara


4 Pasangan Calon Lolos, Kakak Beradik Bertarung di Pilkada Maluku Utara

Rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Tahun 2018 di Kantor KPU Maluku Utara, Senin (12/2/2018)(KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN)

TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Tahun 2018 di Kantor KPU Maluku Utara, Senin (12/2/2018) sore.
Rapat pleno yang dibuka ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo dimulai dengan mengumumkan persoalan rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya didaftarkan kepada dua bakal pasangan calon, yaitu Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin serta pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali.
“Setelah melakukan kajian dan membuka semua ketentuan yang berlaku, menetapkan sikap KPU tentang PKPI dalam berita acara, KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan PKPI secara sah ada pada dukungan Abdul Gani Kasuba,” kata Syahrani.

Sahnya rekomendasi PKPI ke Abdul Gani Kasuba menjadikan petahana Abdul Gani Kasuba yang berpasangan dengan Al Yasin Ali lolos sebagai peserta Pilkada Malut dengan perolehan 9 kursi.
Keempat pasangan calon dinyatakan lolos, yaitu pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, serta kakak beradik yaitu Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Kasuba.
Muhammad Kasuba yang berpasangan dengan Abdul Majid Husen diusun oleh PKS, PAN dan Partai Gerindra dengan total 11 kursi. Sementara itu, Abdul Gani Kasuba berpasangan Al Yasin Ali yang diusung oleh PDI-P dan PKPI.

Sedangkan pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin diusung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB dan PBB dengan total 16 kursi. Kemudian pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung oleh Partai Golkar dan PPP dengan total 9 kursi.
“Semua pasangan calon memenuhi syarat pencalonan, kemudian memenuhi syarat calon untuk gubernur dan syarat calon wakil gububernur,” kata komisioner KPU Malut, Kasman Tjan.


Sumber, (KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN)

BATU BARA MENGETUK PINTU

KingLaef & Asar Shame Terseret abad revolusi industri Patani Timur, Desa Peniti Damuli, Mendengar kabar saja Sun...