Sabtu, 17 Februari 2018

Ketujuh Pria Ini Nekat Perkosa Seorang Gadis Dibawa Umur


JAILOLO-kabardaerah.com- Lagi-lagi Tujuh orang lelaki memperkosa satu anak di bawa umur di Desa Tuguraci Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berinisial  NE (16) Kejadian  tersebut terjadi Pukul 00.30 WIT Senin, (05/02) Kemarin. Pelaku yang melakukan Persetubuhan anak dibawa umur di antaranya Naldo Nyiara (18) ,Yori mijinglali (16), Riski nyiara (17), Nandes Aye(18), Efan Tude(19), Ongo Nyiara(25), Yafet Tude (21).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jailolo Selatan Rusmim Arif Kepada kabardaerah.com Minggu, (11/02) di Polsek Jalsel. Pihak Polres mengetahui ketika Orang Tua Korban serta Ketua BPD Desa Tuguraci melaporkan ke Kantor. Kemudian dengan laporan tersebut pihak piket langaung melalukan laporan polisi. Serta bergerak cepat melalukan penagkapan Tujuh orang pelaku tersebut. Dalam penangkapan 7 orang pelaku tidak ada perlawan kepada pihak polisi.
“Kami ketika terima laporan dari orang tua korban. Kami pangaung bergerak cepat untuk melakukan penagkapan tujuh orang pelaku tersebut.” Kata Kanit Reskrim Polsek Jalsel Rusmin Arif. 
Rusmin juga menjelaskan korban tersebut sudah melakukan fiaun. Dan terbuktik tujuh orang pelaku melakukan pemerkosaan.”Tujuh orang pelaku ini, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jonto UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Dan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di betikan denda sebesar 5 miliar.”Tutupnya.
Peliput : zulfikar saman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BATU BARA MENGETUK PINTU

KingLaef & Asar Shame Terseret abad revolusi industri Patani Timur, Desa Peniti Damuli, Mendengar kabar saja Sun...