Kamis, 15 Februari 2018

Undang-Undang Pendidikan


Pendidikan sebagai hak warganegara sehingga pemerintah menuangkan ke dalam UUD 1945 berikut adalah keterangannya,

Pasal UUD 1945 yang menyatakan tentang pendidikan adalah:
  1. Pasal 31 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
  2. Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dengan undang-undang
  3. Pasal 32: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Konstitusi Sementara RIS berlaku dari 27 Desember sampai 17 Agustus 1950. Pasal yang menyatakan tentang pendidikan temasuk dalam Bab V tentang hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia, terdapat pada pasal 30 berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
  •  Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas
  •  Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan perundang-undangan.

Pentingnya pendidikan memang dirasakan sangat perlu oleh pemerintahan yang berkuasa saat itu. Untuk menjadikan generasi lebih pintar meski banyak larangan dari berbagai pihak.

Sumber : http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/pendidikan-nasional-indonesia-tahun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BATU BARA MENGETUK PINTU

KingLaef & Asar Shame Terseret abad revolusi industri Patani Timur, Desa Peniti Damuli, Mendengar kabar saja Sun...