Pendidikan sebagai hak warganegara sehingga pemerintah menuangkan ke dalam UUD 1945 berikut adalah keterangannya,
Pasal UUD 1945 yang menyatakan tentang pendidikan adalah:
- Pasal 31 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
- Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dengan undang-undang
- Pasal 32: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Konstitusi Sementara RIS berlaku dari 27 Desember sampai 17 Agustus 1950. Pasal yang menyatakan tentang pendidikan temasuk dalam Bab V tentang hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia, terdapat pada pasal 30 berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
- Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas
- Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan perundang-undangan.
Pentingnya pendidikan memang dirasakan sangat perlu oleh pemerintahan yang berkuasa saat itu. Untuk menjadikan generasi lebih pintar meski banyak larangan dari berbagai pihak.
Sumber : http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/pendidikan-nasional-indonesia-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar