4 Pasangan Calon Lolos, Kakak Beradik Bertarung di Pilkada Maluku Utara
Rapat pleno terbuka pengumuman pasangan calon pada pemilihan gubernur 
dan wakil gubernur Maluku Utara Tahun 2018 di Kantor KPU Maluku Utara, 
Senin (12/2/2018)
TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi
 Maluku Utara menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pada 
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
 Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka pengumuman pasangan 
calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Tahun 2018
 di Kantor  KPU Maluku Utara, Senin (12/2/2018) sore.
 Rapat pleno yang dibuka ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo 
dimulai dengan mengumumkan persoalan rekomendasi Partai Keadilan dan 
Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya didaftarkan kepada dua bakal 
pasangan calon, yaitu Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin serta pasangan
 Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali.
 “Setelah melakukan kajian dan 
membuka semua ketentuan yang berlaku, menetapkan sikap KPU tentang PKPI 
dalam berita acara, KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan PKPI secara sah
 ada pada dukungan Abdul Gani Kasuba,” kata Syahrani.
 Sahnya rekomendasi PKPI ke Abdul Gani Kasuba menjadikan petahana Abdul 
Gani Kasuba yang berpasangan dengan Al Yasin Ali lolos sebagai peserta 
Pilkada Malut dengan perolehan 9 kursi.
 Keempat pasangan calon 
dinyatakan lolos, yaitu pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin, 
pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, serta kakak beradik yaitu Abdul 
Gani Kasuba dan Muhammad Kasuba.
 Muhammad Kasuba yang berpasangan
 dengan Abdul Majid Husen diusun oleh PKS, PAN dan Partai Gerindra 
dengan total 11 kursi. Sementara itu, Abdul Gani Kasuba berpasangan Al 
Yasin Ali yang diusung oleh PDI-P dan PKPI.
Sedangkan pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin diusung oleh 
Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKB dan PBB dengan total 
16 kursi. Kemudian pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung oleh 
Partai Golkar dan PPP dengan total 9 kursi.
 “Semua pasangan calon
 memenuhi syarat pencalonan, kemudian memenuhi syarat calon untuk 
gubernur dan syarat calon wakil gububernur,” kata komisioner KPU Malut, 
Kasman Tjan.
Sumber,  
Tidak ada komentar:
Posting Komentar